Pendidikan dan Pengetahuan, Sosial Politik, Informasi Terbaru, Panduan dan Opini, Internet dan Blogging

Hukum Petik Laut Menurut Islam, Ramadlan Xyz

Hukum Petik Laut Menurut Islam, Ramadlan Xyz

Ramadlan.Xyz ::  Hukum Petik Laut Menurut Islam, Ramadlan Xyz
Tulisan kali masih seputar perbincangan di group facebook yang tidak lama ini diperdebatkan oleh teman teman saya sesama anggota group, dan yang diperdebatkan adalah hukum mengenai "Petik Laut".
Perdebatannya menurut saya mulai ngelantur karena semakin jauh dari pokok pembahasan, karena itu perlu rasanya saya menulis menjelaskan mengenai "Bagaimana Hukum Petik Laut".

Sebelum kita membahas mengenai Hukum Petik Laut, mari kita lihat dulu apa itu petik laut.

Petik laut
Petik laut adalah sebuah upacara adat atau ritual sebagai rasa syukur kepada Tuhan, dan untuk memohon berkah rezeki dan keselamatan yang dilakukan oleh para nelayan. Umumnya, kegiatan ini diadakan di seluruh pulau Jawa.
Ritual
Ritual diawali pembuatan sesaji oleh sesepuh nelayan. Kemudian perahu kecil (perahu sesaji) disiapkan dan dibuat seindah mungkin mirip kapal nelayan yang biasa digunakan melaut, kemudian sesaji tersebut di hanyutkan ke laut.

Dalam upacara petik laut para nelayan menghias perahu seindah mungkin, selain itu berbagai perayaan-perayaan yang dilaksanakan seperti halnya mengadakan pengajian, orkes dangdut, dan sebagainya sesuai keinginan para nelayan di masing-masing daerah.

Di Madura, semua jenis bahan yang dihanyutkan mengandung nilai filosofis kehidupan sehari-hari.
https://id.wikipedia.org/wiki/Petik_laut

Kalau saya lihat di lapangan dan saya dengar dari orang yang ikut dan sudah biasa ikut dalam upacara petik laut ada beberapa poin yang perlu dibahas menurut islam.

1. Berkumpulnya Wanita dan Pria. mereka berbaur dan sering kali melihat aurat dan juga bersenggolan dll.

Masalah yang pertama ini sudah sangat jelas hukumnya dalam islam dan juga sudah sangat masyhur jadi saya tidak perlu membahasnya disini.

2. Barang yang dibuang ke laut baik itu Daging, Nasi, Emas atau pun lainnya itu masuk pada kategori mubadzdzir, dan mubadzdzir  sangat dilarang dalam islam, bahkan firman Allah sangat tegas membahas Mubadzdzir ini:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. al-isro' 27.

Allah menyatakan orang yang melakukan hal pemborosan adalah saudara setan, dan tentunya kita sebagai manusia yang beriman kepada Allah dan mempunyai otak yang waras tidak akan mau bersaudara dengan setan, kecuali memang kenyataan begitu!!!

3. Berkurban, menyembelih hewan untuk/karena selain Allah.
Mengenai hal ini dalam islam juga sangat jelas, dan hal ini adalah dosa yang besar karena masuk pada kategori syirik. sesaji yang diberikan kepada laut atau penunggu laut tidak bisa dimasukkan kepada shadaqah karena shadaqah itu tidak identik dan tidak sejalan dengan kesyirikan dan juga dengan pemborosan.

Mari kita coba simak salah satu hadits nabi saw:

عن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة)
Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji)  sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Ia pun menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Mereka mengatakan, “Berkurbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Ia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah, ia masuk neraka. Mereka juga memerintahkan kepada orang yang satunya, “Berkurbanlah.” Ia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Akhirnya, mereka pun memenggal lehernya. Karena itulah, ia masuk surga.”

Andaikata Kepala sapi yang dijadikan sesaji itu dishadaqahkan kepada orang, bukan dibuang maka jelas itu masuk kepada shadaqah, dan kita juga sudah sama sama tahu bahwa sesaji itu berasal dari agama hindu bukan adat islam dan apabila dilihat dari hal ini malah lebih menjelaskan bahwa acara petik laut bukan adat islam dan bertentangan dengan islam, karena itu haram hukumnya petik laut selama 3 unsur diatas masih digunakan.
Wallahu a'lam.

Pasang Sponsor Disini, Sponsor Banner, Sponsor Gambar, Sponsor Artikel Dan Lain lain
Posted by admin, Published at 03.13 and have 0komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar