Pendidikan dan Pengetahuan, Sosial Politik, Informasi Terbaru, Panduan dan Opini, Internet dan Blogging

Hukum Menyerupai Orang Kafir (Tasyabbuh Bil Kuffar) By Ramadlan XYZ

Hukum Menyerupai Orang Kafir (Tasyabbuh Bil Kuffar) By Ramadlan XYZ

Ramadlan XYZ :: Hukum Menyerupai Orang Kafir (Tasyabbuh Bil Kuffar) By Ramadlan XYZ
Tasyabbuh Bil Kuffar yaitu menyerupai orang kafir sepertinya saat ini sudah semakin merajalela, apalagi kalau sudah tahun baru masehi, ummat islam merayakan dan menghambur hamburkan uang dan juga melakukan maksiat meniru kaum kuffar, Subhanallah, sungguh hal itu hal yang dilarang dalam agama islam.
Pantas saja kalau Rasulullah Saw bersabda:
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)

Dari Abu Sa’id Al Khudri radliyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dlab (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695).

Dari hadits hadits diatas sudah sangat jelas menjelaskan bahwasanya ummat islam memang akan banyak yang mengikuti kaum kafir, dan hadits hadits diatas juga menjelaskan larangan untuk mengikuti kaum kafir, dan sekarang kita hanya bisa bersikap, apakah kita akan mengikuti Rasulullah Saw, atau lebih memilih mengikuti kaum kafir, semua tergantung kita sendiri.

Dalam hal ini Ibnu Taimiyah "dia adalah ulama yang dijadikan panutan kelompok wahabi" juga ikut menjelaskan hal ini.

أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ
“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154).
Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau berkata,
فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي التَّشَبُّهِ بِهِمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ الْعَادَاتِ فَكَيْفَ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيمَا هُوَ أَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ ؟!
“Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?!” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 332)

Saya sengaja memasukkan pendapat ibnu taimiyah disini, karena pendapat yang ini tidak bertentangan dengan pendapat Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, dan menurut saya pribadi sebenarnya pendapat Ibnu Taimiyah itu banyak yang sesuai dengan pendapat ulama Ahlus Sunnah Wal Jama'ah selain mengenai tauhid dan cara mengambil ayat mutasyabihat.

Mari kita kembali lagi kepada pembahasan "Menyerupai Orang Kafir".

Jadi sudah sangat jelas bahwasanya kita ummat islam dilarang menyerupai orang orang kafir, apalagi amal yang ditiru sudah jelas ada dalil yang mengharamkannya, seperti buka aurat, berkumpulnya pria dan wanita, bersentuhannya antara laki laki dan perempuan yang biasanya banyak terjadi saat tahun baru masehi, dan juga gaya berpakaian masyarakat (Ummat Islam) yang saat ini sudah sangat tidak memperhatikan aurat.
Semoga kita semua diberi pertolongan oleh Allah sehingga kita semua bisa teguh menjalankan ibadah dan menjahui maksiat, amin.

Pasang Sponsor Disini, Sponsor Banner, Sponsor Gambar, Sponsor Artikel Dan Lain lain
Posted by admin, Published at 12.47 and have 2komentar

2 komentar:

  1. sekedar buat tambahan ya akhi
    Hukum Salat Jumat di Jalan dan Sejarah dalam Penaklukan Konstantinopel

    soal salat Jumat di jalan terkait rencana aksi 212 oleh sejumlah ormas-ormas islam yang dikomandoi oleh FPI di Jakarta, beberapa hari terakhir semakin ramai.
    Lalu bagaimana sebenarnya hukum salat Jumat di Jalan? Dan bagaimana sejarah salat jumlat dalam menaklukkan konstantinopel?

    Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallahu anhu.

    Kaum muslimin pernah menulis surat kepada Umar menanyakan tentang salat Jumat. Lalu beliau menulis surat kepada mereka (yang isinya) "Lakukanlah shalat Jumat di mana saja kalian berada."

    Sanad hadits ini shahih, diriwayatkan pula dari Imam Malik, beliau berkata:

    "Dahulu para Sahabat Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam ada di sekitar perairan ini, antara Makkah dan Madinah mereka melakukan salat Jumat. Gr2 Membaca adanya protes bahwa salat jumat di jalanan merupakan bid'ah, adakah praktek ini pernah dilakukan umat islam sebelumnya. Yuk kita buka buka buku sejarah.

    Tahukah anda, salat Jumat termegah dan terpanjang pernah terjadi pada tahun 1453 dilakukan oleh Sultan Muhammad Al Fath. Termegah karena sholat itu dilakukan di jalan menuju konstatinopel dengan jamaah yang membentang sepanjang 4 km dari Pantai Marmara hingga Selat Golden Horn di utara.

    Sholat jumat tesebut terjadi 1.5 KM di depan benteng Konstantinopel, dalam proses Penaklukan Konstantinopel oleh Sultan yang kemudian mengakhiri sejarah Kekaisaran Byzantium dan menjadi cikal bakal kekhalifahan Utsmaniyah.

    Penaklukan Konstantinopel merupakan pembuktian atas kabar gembira "Bisyarah" atau nubuwat yang disampaikan oleh Rasulullah kepada sahabat sahabatnya, bahwa negara adidaya seperti Romawi akan dapat dikalahkan oleh kaum Muslimin.

    Abdullah berkata: Ketika kita sedang menulis di sekitar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau ditanya: Dua kota ini manakah yang dibuka lebih dulu, Konstantinopel atau Rumiyah?

    Rasul menjawab, "Kota Heraklius dibuka lebih dahulu" Yaitu: Konstantinopel. (HR. Ahmad, ad-Darimi, Ibnu Abi Syaibah dan al-Hakim)

    Salat Jumat termegah di jalanan pernah dilakukan Al Fatih, yang menghantarkan umat membuka lembaran baru, membuktikan nubuwat Rasulullah dalam penaklukan konstantinopel.

    Dan Insyaallah, salat Jumat 212 nanti pun akan jadi lembaran baru bagi kita, menjadi penanda baru bagi kita, untuk menuntut keadilan sekaligus mengakhiri kedzaliman dan kesombongan antek asing dan aseng. Aamiin. Hj Mufidah, Pendakwah dan Pemerhati Muslim Tiong Hoa

    - See more at: https://www.gosumbar.com/artikel/tajuk-rencana/2016/11/26/hukum-salat-jumat-di-jalan-dan-sejarah-dalam-penaklukan-konstantinopel#sthash.ZqPhTUsn.dpuf

    BalasHapus
  2. Ramadlan.Xyz05/12/16, 22.58

    Anonim@ terima kasih

    BalasHapus